Predator Anak Ini Mencari Mangsanya Melalui Game Free Fire

ENSIPEDIA.ID, KARAWANG – Game seharusnya menjadi tempat di mana seseorang bersenang-senang baik orang dewasa maupun anak-anak. Namun hal tersebut disalahgunakan oleh seorang pelaku predator seksual berinisial S, yang memanfaatkan game sebagai tempat mencari mangsa. S memanfaatkan game Free Fire yang dikenal sebagai game dengan banyaknya player yang masih di bawah umur.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan aksinya melalui game online tersebut.

“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Pengusutan ini berawal dengan adanya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif. Lalu, polisi menerbitkan laporan tipe A bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021, untuk memulai pengusutan laporan tersebut.

Kronologi bermula pada sekitar bulan Agustus 2021, saat orang tua D (9) akan mengecek ponsel pintar anaknya. Tapi seketika D langsung mencegahnya yang sontak membuat orang tua D curiga. Setelah diperiksa ditemukan video porno dan percakapan di aplikasi WhatsApp yang memuat konten dewasa.

S telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melancarkan aksinya S menggunakan nama samaran yakni Reza. S mulai bermain game dan mengobrol lewat fitur chat dalam game dengan korban. S meminta korban membuat konten porno. S juga memberi iming-iming dan ancaman pada korban agar mau mengikuti hasrat bejatnya.

“Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Menurut polisi, korban diiming-imingi diamond, yakni alat transaksi dalam game, sejumlah 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000. Diamond tersebut akan diberikan jika korban mau mengirimkan foto dan video telanjang korban. Selain itu, S juga mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya S akan menghapus akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

“Tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond,” jelas Reinhard.

Polisi mengungkapkan, S sudah melakukan kejahatannya kepada 11 anak. Korbannya adalah anak perempuan di bawah umur, yang berusia sekitar 9-11 tahun.

“Korban tuh 11 anak, perempuan, umur 9 sampai 11 tahun,” ungkap Reinhard.

Menurut Reinhard, para korban berasal dari berbagai wilayah. Yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Reinhard menyebut, pihaknya sudah mengindentifikasi dan melakukan pemeriksaan kepada 4 anak yang menjadi korban. Sedangkan, identitas 7 anak lainnya masih belum diketahui.

Dalam penangkapan ini, polisi telag mengamankan sebuah ponsel pintar merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, akun game Free Fire, serta foto dan video berkonten pornografi korban.

Akibat aksi bejatnya, tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Narrator
Narrator
Penikmat gorengan. Penikmat lagu-lagu hardrock. Dan selalu berusaha menikmati hidup.

Latest articles

Related articles