ENSIPEDIA.ID, KARAWANG – Pada Minggu 24 Oktober kemarin, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dalam diskusinya memutuskan bahwa cryptocurrency dinyatakan haram.
Dikutip dari laman resmi NU, JatimKiai Azizi Chasbullah menyebutkan, “Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,”
Dalam bahtsu masail yang mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur menyampaikan adanya penyebab keputusan ini adalah karena kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” sebut sosok alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Berdasarkan yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, kripto dianggap tidak memiliki manfaat syariat. Ini juga diperkuat oleh penyataan dari salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang PWNU Jatim dalam tujuan untuk menjelaskan analisis dari pasar kripto. Meski begitu sempat ada perdebatan atau pro-kontra mengenai keputusan ini saat bahtsu masail yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Madjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini yang juga dihadiri utusan dari sejumlah pesantren.
Selaku pimpinan sidang, Ustadz Muhammad Syamsuddin mengatakan, “Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain.”
Ada dua tema yang diangkat di pembahasan ini. Yakni cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.