ENSIPEDIA GAMES, Salatiga – Sistem gacha dan lootbox memang sudah menjadi polemik sejak lama. Fitur yang kerap mengundang kontroversi ini memang cukup disukai para developer dan publisher modern karena berpotensi meraup keuntungan yang tinggi.
Majelis Ulama Malaysia atau Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan menanggapi isu kontroversial sistem gacha dalam game PUBG Mobile di Malaysia. Menurutnya sistem lootbox atau gacha dinyatakan haram.
Dilansir dari Irsyad Al-Fatwa ke-626, Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan melihat bahwa sistem lootbox dalam gacha mengandung unsur keberuntungan atau luck sehingga menimbulkan potensi perjudian.
“Hukum melakukan proses pembelian item dengan membuka peti menggunakan uang UC yang dibeli dengan uang ringgit adalah ilegal karena memiliki unsur perjudian yang dilarang dalam agama karena memiliki unsur zero-sum game; yaitu, itu tergantung pada keberuntungan saja,”
“Namun, larangan tersebut ditentukan jika pemain membeli UC untuk mendapatkan item lewat peti (lootbox/gacha). Adapun UC digunakan untuk membeli barang secara langsung, hukumnya seperti membeli melalui uang Silver dan sebagainya,” ungkap Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan.
Dalam penelitiannya terhadap lootbox dalam PUBG Mobile, ulama Malaysia melihat terdapat tiga unsur atau ciri-ciri yang mengarah pada praktek perjudian, yakni :
- Disertai oleh dua orang atau lebih atau dua kumpulan manusia atau lebih.
- Setiap pihak mempertaruhkan sebuah harta atau manfaat.
- Pihak yang menang akan memperolehi harta atau manfaat dari pihak yang kalah.
Sebelumnya pelarangan sistem gacha atau lootbox sudah diterapkan di beberapa negara Eropa, salah satunya adalah Belgia. Menurut Kementerian Hukum di Belgia, sistem lootbox dapat berdampak buruk khususnya pada anak dibawah umur karena dapat memicu kebiasaan berjudi sejak dini.
Selain Belgia, negara Belanda juga menerapkan hal yang sama terhadap lootbox. Netherland Gaming Authority melakukan penelitian terhadap 10 game yang dianggap memiliki sistem perjudian. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa 4 dari 10 game tersebut terbukti terindikasi perjudian dan dilarang beredar di Belanda.