ENSIPEDIA GAMES, Purworejo – Belum lama ini, Google menerbitkan sebuah laporan berjudul “Content Removal Transparency Report” yang mana berisi daftar negara di dunia dengan jumlah permintaan penghapusan konten terbanyak di Google selama periode Januari hingga Juni 2021.
Dalam laporan tersebut, ternyata Indonesia menduduki peringkat pertama dalam kategori negara dengan jumlah konten terbanyak yang dimintakan untuk dihapus. Indonesia diikuti oleh sembilan negara lainnya yaitu Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Indonesia sendiri tercatat telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 URL yang mana rata-rata berisi website judi dan website yang melanggar undang-undang. Namun, Google mengatakan bahwa pihaknya baru menghapus sekitar 20.000 URL dan sisanya masih ditinjau.
Kebanyakan lembaga yang meminta penghapusan konten dari Google diantaranya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, TNI, permintaan langsung dari pengadilan, dan pihak yang lain. Sementara itu, bentuk konten yang diminta untuk dihapus berupa berupa blog, dokumen, aplikasi Google Play, situs web, video hingga channel Youtube.
Selain itu, Google juga merilis kategori negara dengan jumlah permintaan terbanyak untuk penghapusan konten dari Google. Untuk kategori ini, Indonesia menduduki peringkat 10, sedangkan peringkat pertama diduduki oleh Rusia yang diikuti oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam.
Menurut Google, berbagai lembaga pemerintah di seluruh dunia biasanya secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya. Namun, Google sendiri berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan jika memungkinkan dengan mempersempit cakupan tuntutan dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan.
Google sendiri telah menerbitkan laporan transparansi mengenai permintaan penghapusan konten ini selama satu dekade terakhir. Dari tahun ke tahun, jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan Google. Bahkan, laporan periode Januari hingga Juni 2021 ini menjadi laporan dengan persentase tertinggi hingga saat ini.
Tingginya angka permintaan penghapusan ini dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan online. Walau banyak yang berguna untuk melindungi pengguna, namun ada beberapa juga yang sampai melampaui kebijakan Google.
“Banyak dari undang-undang ini berusaha untuk melindungi orang secara online dan selaras dengan kebijakan platform dan pedoman komunitas Google sendiri yang membantu memastikan orang mendapatkan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan kami. Tetapi undang-undang di beberapa negara juga dapat melampaui kebijakan tersebut secara signifikan, memengaruhi akses ke informasi tentang berbagai topik,” jelas Google.