ENSIPEDIA.ID, LAMPUNG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan rencananya untuk segera mengeluarkan peraturan tertulis khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Meskipun belum pasti apakah akan berbentuk peraturan permanen atau surat edaran, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa inisiatif tersebut akan segera diluncurkan sebagai langkah awal.
Menurutnya, nilai-nilai dalam peraturan tersebut akan diadopsi dari regulasi serupa yang baru-baru ini diterapkan oleh Uni Eropa. Pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan akan menjadi fokus, dengan tujuan mengatur penggunaan AI daripada teknologinya itu sendiri.
Budi Arie menjelaskan bahwa inspirasi tersebut berasal dari langkah serupa yang telah diambil oleh negara-negara maju, khususnya di Eropa, yang mengambil pendekatan untuk melindungi demokrasi, aturan hukum, dan hak-hak fundamental, sambil mendorong investasi dan inovasi.
Meskipun penekanannya pada pengaturan, Menkominfo menegaskan bahwa langkah ini tidak bermaksud menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk mengelola potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi AI.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kemenkominfo Nezar Patria menyebutkan target pemerintah untuk meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023. Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menekankan keterlibatan pemerintah dalam pengembangan AI untuk memastikan bahwa teknologi ini memberikan dampak positif yang maksimal sambil meminimalkan dampak negatifnya.