ENSIPEDIA.ID, PEKANBARU – Di bawah pembinaan Puslitbang BIN, siswa SMK Negeri 3 Jayapura asal Papua yang tergabung dalam Youth Creative Hub (PYCH) telah berhasil merakit smartphone dan laptop rakitan pertama di Papua. Gadget ini diberi nama TOP.ID yang merupakan kependekan dari Torang Papua Indonesia.
“Pembinaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan semangat inovasi dan kreativitas anak muda Papua khususnya dalam bidang teknologi informasi,” ujar Armi Susandi selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Armi, TOP.ID akan diluncurkan secara resmi pada saat peresmian PYCH, 21 Maret nanti oleh Presiden RI Joko Widodo bersama Bapak Kepala BIN Budi Gunawan.
“Sistem operasi yang dikembangkan oleh siswa SMK di Papua ini didesain memiliki sistem pengamanan terhadap data pribadi yang tinggi selain tentunya memiliki fitur-fitur canggih yang dapat memudahkan penggunaan Gadget Smartphone dan Laptop,” jelasnya.
Armi menambahkan bahwa sistem operasi ini punya tampilan yang menarik dan diklaim mudah digunakan.
“Keberhasilan pengembangan sistem operasi ini menjadi bukti bahwa putra-putri Papua memiliki potensi besar dalam bidang teknologi dan dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang dapat bersaing dengan produk-produk dari negara lain,”
Ia mengatakan dengan ini anak-anak Papua bisa lebih tertarik untuk belajar dan mengembangkan teknologi di masa depan nanti.
Elia Musa Rawar sebagai Program Manager Bidang Teknologi Organisasi Pemuda Papua Muda Inspiratif (PMI) menambahkan, ” Salah satu goal dari PYCH adalah membuat inovasi-inovasi baru untuk tanah Papua, untuk masyarakat Papua, yang diusulkan dari anak-anak muda Papua sendiri.”
“Sehari-hari mereka memang berbakat dalam bidang elektronik dan komputer juga. Jadi ketika kami bawa mereka untuk ikut pelatihan, untuk mengenalkan mereka bagaimana cara membuka hp, cara merakit hp dari zero hingga layak digunakan layaknya sebuah hp baru,” terang Elmus.
Saat ini Elmus menjelaskan pihaknya sedang berusaha mendaftarkan merek TOP.ID sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).