ENSIPEDIA GAMES, Salatiga – Keresahan masyarakat perihal undang-undang dan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat membuat berbagai pihak memutuskan untuk bergerak dan menuntut Kominfo agar segera mencabut peraturan tersebut.
Pada hari Senin 1 Agustus 2022 Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mengadakan konferensi pers dan audiensi dengan Kominfo. Dalam audiensi tersebut, pihak Koalisi menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kemudian Koalisi Advokasi Permenkominfo juga menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Menteri Kominfo dan Dirjen APTIKA yang dianggap memiliki kinerja buruk dan tak mau menerima masukan dari masyarakat.
“Dari hasil audiensi tersebut, kami merasa harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemennya Permenkominfo No.10 tahun 2021,” ujar Arie Sembiring, perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020.
[SIARAN PERS]
Koalisi Advokasi Mendesak Presiden Jokowi Untuk Mencabut Permenkominfo 5/2020
Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 telah beraudiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Senin (1/8/2022).
-sebuah utas- pic.twitter.com/aFxySHB8eG
— AJI Indonesia (@AJIIndonesia) August 2, 2022
Selain menuntut pencabutan regulasi PSE dan mencopot Menteri Kominfo beserta Dirjen Aptika, Koalisi Advokasi Permenkominfo juga meminta Presiden untuk memprioritaskan percepatan pengesahan RUU PDP dan merevisi UU ITE. Lalu dalam pengambilan kebijakan digital, diharapkan pemerintah turut melibatkan masyarakat Indonesia.
Namun dari pihak Kominfo yang diwakili Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami menegaskan bahwa tidak akan mencabut peraturan PSE yang telah diterapkan.
Tuntutan Koalisi Advokasi Permenkominfo ini didasarkan oleh keluhan masyarakat dan banyaknya pihak yang sangat dirugikan atas kebijakan PSE yang diterapkan oleh Kominfo. Selain itu kebijakan PSE ini dianggap telah melanggar hak warga Indonesia dalam mengakses informasi lewat internet.
Selain itu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 dianggap juga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) huruf b UU ITE dimana pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.