ENSIPEDIA GAMES, Salatiga – Penerapan kebijakan PSE Kominfo yang membuat berbagai website tak terdaftar diblokir aksesnya membuat geger netizen di Indonesia. Dan kini muncul rumor bahwa Kominfo akan menerapkan sistem pembatasan akses internet yang lebih ketat.
Dalam presentasi Indonesia Network Operator Group (IDNOG) 7 yang digelar pada 28 Juli 2022 kemarin, terdapat sebuah wacana DNS Nasional yang tengah dikembangkan oleh Kominfo. DNS Nasional ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari data pengguna dan menyaingi DNS lain seperti Google dan Cloudflare.
Namun beberapa netizen menduga program DNS Nasional ini dapat berpotensi membatasi penggunaan internet di Indonesia dengan sistem Whitelist. Sistem Whitelist ini nantinya berfungsi untuk memperbolehkan IP website dan layanan digital yang terdaftar di PSE Kominfo saja. Sementara layanan yang tak terdaftar tidak akan bisa diakses sama sekali.
(belum bosan kan gue omongin ini terus? Ada yang udah nyepet soalnya tapi kalau ini jadi lu juga ga bisa nyepet gue lagi)
Nuice, you are half correct. Kita udah punya nasional DNS, tapi ini implementasi baru yang jauh lebih serem.
Gue coba jelasin dengan cara sebego mungkin ya https://t.co/pX9NYDdDsu
— Rizki Salminen 🎬 (@tilehopper) August 1, 2022
Jika sebelumnya pengguna internet masih dapat mengakses website yang diblokir dengan VPN dan DNS, apabila program DNS Nasional ini diterapkan maka VPN dan DNS tak bisa menjebol situs yang diblkir Kominfo.
Sistem Whitelist ini bisa dibilang sama dengan sistem pembatasan internet yang diterapkan di Republik Rakyat Tiongkok dan Korea Utara, dimana hanya website yang disetujui oleh Pemerintah yang bisa diakses oleh pengguna.
Pihak Kominfo sendiri belum memberikan keterangan apakah akan menerapkan program Whitelist DNS Nasional ini. Namun mengingat program PSE telah bergulir, maka tak mustahil apabila sistem DNS Nasional ini akan diterapkan oleh seluruh provider internet di Indonesia.