ENSIPEDIA GAMES, Salatiga – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan perusahaan digital asing untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberitahukan bahwa pendaftaran regulasi paling lambat pada 20 Juli 2022. Jika tidak maka layanan aplikasi seperti Whatsapp, Google, Facebook, dan lainnya akan diblokir di Indonesia. Tidak hanya aplikasi saja, layanan game online yang belum terdaftar seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends pun juga turut diblokir.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny.
Untuk saat ini, aplikasi yang belum tampak terdaftar PSE Kominfo diantaranya adalah Google, Facebook, Whatsapp, Netflix, Twitter, dan lain-lain. Untuk kategori layanan game, Mobile Legends, game besutan Garena, platform distribusi game seperti Steam, Origin, Epic Games Store juga belum terdaftar.
Sedangkan aplikasi dan perusahaan yang telah terdaftar dalam database PSE Kominfo ialah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Menurut Johnny, adanya regulasi PSE ini diadakan agar layanan elektronik dari luar negeri lebih tertata dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Maka dari itu Kominfo mengadakan regulasi PSE dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.