ENSIPEDIA.ID, KARAWANG – Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option. Polisi pun terus menelusuri setiap jejak harta Doni Salmanan dari hasil usaha ‘kotor’ nya itu.
Diketahui Doni pernah membuat gempar media sosial dari aksinya saat menyawer Reza Arap dengan jumlah uang yang sangat fantastis. Polisi terus menggali kasus ini untuk mengetahui kemana saja harta Doni mengalir.
“Nanti akan didalami penyidik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Rabu (9/3/2022).
Jika uang saweran Doni pada Arap terbukti adalah hasil dari investasi bodong, maka pihak polisi akan meminta Arap untuk mengembalikannya untuk disita.
“Iya kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi, kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Ada kemungkinan bahwa Arap juga akan dimintai keterangan serta beberapa orang yang sekiranya pernah menerima aliran dana dari Doni juga tak luput dari tangan pihak kepolisian.
“Iya pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan sangat banyak sekali,” katanya.
Kini Doni Salmanan telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni Salmanan kini terancam hukuman 20 tahun penjara.